loading...
JAKARTA - Pelaksanaan umrah mandiri dilegalkan. Komisi VIII DPR RI mendorong pemerintah dalam hal ini Kementerian Haji dan Umrah segera menerbitkan regulasi terkait pengaturan dan pengawasannya.
Anggota Komisi VIII DPR RI Selly Andriany Gantina memandang bahwa instrumen pengaturan dan pengawasan di dalam Negeri harus benar-benar diperkuat sebelum pelaksanaan umrah mandiri ini mulai dilangsungkan.
"Di sinilah peran Kementerian Haji dan Umrah, untuk segera menindaklanjuti ketentuan dalam undang-undang tersebut dengan Peraturan Pemerintah (PP) atau Peraturan Menteri (Permen) yang lebih rinci," kata Selly, dikutip Minggu (26/10/2025).
Baca Juga: Tips Umrah Mandiri untuk Para Jamaah Indonesia
Menurut dia, regulasi turunan ini harus memuat tata cara pelaporan jemaah umrah mandiri, mekanisme koordinasi dengan Kementerian Luar Negeri, Ditjen Imigrasi, KJRI, serta Kementerian Perhubungan, termasuk skema perlindungan hukum dan keselamatan jemaah selama di Tanah Suci.
"Jadi, semangat yang kami dorong adalah perlindungan negara terhadap warganya, bukan liberalisasi penyelenggaraan ibadah," ujarnya.
Menurutnya, apa pun bentuk pelaksanaannya, mandiri atau melalui penyelenggara resmi, setiap ibadah umrah harus tetap berada dalam koridor aman, tertib, dan bermartabat, sejalan dengan nilai-nilai gotong royong dan tanggung jawab negara terhadap rakyatnya.








































:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5121036/original/092982600_1738673422-kike-vega-F2qh3yjz6Jk-unsplash.jpg)








