Pasal Penghinaan Presiden dan Wapres Bersifat Delik Aduan Absolut, Begini Penjelasannya

1 day ago 13

loading...

Menkum Supratman Andi Agtas menegaskan penerapan pasal penghinaan terhadap Presiden dan Wapres dalam KUHP yang baru bersifat delik aduan absolut. Foto/Aldhi Chandra

JAKARTA - Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas menegaskan penerapan pasal penghinaan terhadap Presiden dan Wakil Presiden dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru bersifat delik aduan absolut.

Dengan demikian, pasal ini baru bisa digunakan ketika Presiden atau Wakil Presiden langsung yang membuat laporannya. "Itu wajib. Jadi itu harus Presiden sendiri, jelas ya," kata Supratman di Kantor Kemenkum, Jakarta Selatan, Senin (5/1/2026).

Supratman menyampaikan ini bukan pasal yang baru, dan sudah ada di KUHP sebelumnya. Selain itu, Supratman mengingatkan kembali soal perbedaan antara kritik atau menghina kepada Presiden.

Baca juga: KUHAP Atur Penangkapan Tak Perlu Izin Pengadilan, Wamenkum: Agar Tersangka Tidak Kabur

"Jadi nggak ada masalah soal kritik kebijakan dan lain sebagainya. Tapi kalau seperti katakanlah, masak sebagai kepala negara, kepala pemerintahan, ada gambar yang tidak senonoh, saya rasa teman-teman di publik pun tahu mana yang batasannya menghina maupun yang kritik," ujarnya.

Read Entire Article
Prestasi | | | |