loading...
Mantan Mendikbudristek, Nadiem Anwar Makarim ditetapkan sebagai tersangka oleh Jampidsus Kejagung. Nadiem pun pasrah saat dipakaikan rompi tahanan dan diborgol. Foto/Isra Triansyah
JAKARTA - Mantan Mendikbudristek, Nadiem Anwar Makarim ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung (Kejagung) pada Kamis (4/9/2025). Nadiem pun tampak pasrah saat dipakaikan rompi tahanan dan diborgol.
Berdasarkan pantauan SindoNews, Nadiem dibawa dari Gedung Bundar Jampidsus Kejagung RI pada sekira pukul 16.25 WIB. Dia terlihat mengenakan rompi tahanan berwarna pink bertuliskan tahanan tindak pidana korupsi.
Baca juga: Kejagung Tetapkan Nadiem Makarim Tersangka
Dia digiring dari gedung tersebut ke dalam mobil tahanan berwarna hijau untuk bisa dibawa ke rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Dia pun sempat berbicara beberapa kalimat pada awak media yang meliput meski raut wajahnya terlihat sangat pasrah.
Nadiem berpesan, pada keluarganya untuk menguatkan diri menghadapi cobaan yang tengah dihadapinya itu. Dia yakin, Allah SWT melindungi dan tahu kebenarannya.
Baca juga: Diperiksa 3 Kali, Nadiem Makarim Akhirnya Jadi Tersangka Pengadaan Laptop
"Untuk keluarga saya dan empat balita saya. Kuatkan diri, kebenaran akan ditunjukkan. Allah melindungi saya. Allah tahu kebenarannya," kata Nadiem di Kejagung, Kamis (4/9/2025).
(shf)