loading...
Pemerintah akan mewajibkan PLN untuk membeli listrik yang diproduksi dari sampah. FOTO/iStock Photo
JAKARTA - Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) akan mewajibkan PT PLN (Persero) untuk membeli listrik yang diproduksi dari sampah alias PLTSa (Pembangkit Listrik Tenaga Sampah).
Direktur Jenderal Dirjen Energi Baru, Terbarukan, dan Konservasi Energi (EBTKE), Kementerian ESDM, Eniya Listiani Dewi mengatakan pembelian listrik sampah oleh PLN ini merupakan penugasan langsung dari pemerintah. Langkah ini diharapkan mampu mengurangi persoalan sampah yang jumlahnya semakin banyak dan belum terurai.
"Itu sudah otomatis, nanti begitu perizinan dikeluarkan, sudah otomatis menjadi kewajiban PLN, sebagai penugasan Menteri ESDM untuk membeli listrik dari PLTSa," ujarnya saat ditemui di Graha Mandiri, Jakarta, Senin (1/9).
Baca Juga: Resmi, Tarif Listrik Tak Naik Sampai September 2025
Eniya mengatakan, saat ini pihaknya tengah menunggu data dari masing-masing Pemerintah Daerah terkait jumlah sampah yang diproduksi per hari. Wilayah dengan kota dengan produksi sampah terbanyak akan menjadi prioritas untuk dikebut pembangunan PLTSa.
"Prioritas itu dari LH (Kementerian Lingkungan Hidup). Nantikan kedaruratan sampahnya ada, mana saja. Itu Kementerian LH yang keluarkan," lanjutnya.
Ia menambahkan, pengelolaan sampah sebagai sumber pembangkit listrik ini juga akan melibatkan BPI (Badan Pengelola Investasi) Danantara yang juga ditugaskan untuk menjalin kerja sama dengan swasta. Terutama untuk daerah-daerah yang produksi sampahnya tembus 1.000 ton per hari.