loading...
Wakil Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN) Mari Elka Pangestu. FOTO/Dok.
JAKARTA - Pemerintah membentuk satuan tugas khusus yang menangani isu ketenagakerjaan dan potensi pemutusan hubungan kerja ( PHK ) untuk memitigasi dampak dari perang tarif yang dilancarkan oleh Amerika Serikat (AS). Hal itu bagian dari langkah antisipatif pemerintah dalam menjaga stabilitas sektor ketenagakerjaan di tengah ketidakpastian ekonomi global.
"Dan juga sudah dibentuk juga ya Pak Menko, Satgas Tenaga Kerja dan PHK yang juga akan mengantisipasi jika ada dampak dari perang tarif," kata Wakil Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN) Mari Elka Pangestu dalam konferensi pers bersama Menko Perekonomian Airlangga Hartarto, Jumat (18/4/2025).
Mari Elka menyebutkan, saat ini Indonesia dan Amerika Serikat masih dalam tahap negosiasi di mana apa yang akan terjadi dalam 30-60 hari ke depan belum ada titik kepastian. Di tengah ketidakpastian itulah, tegas dia, pemerintah menyiapkan beberapa skema kebijakan untuk memitigasi dampak negatif yang mungkin timbul, termasuk potensi PHK di sektor-sektor terdampak.
Mari menyebut sektor industri padat karya dan industri udang sebagai dua sektor utama yang tengah dikaji secara mendalam oleh pemerintah. Pasalnya, kedua sektor tersebut memiliki ketergantungan ekspor dan tingkat penyerapan tenaga kerja yang tinggi.
Dia menambahkan, akan ada pula paket deregulasi yang komprehensif yang disiapkan pemerintah. "Tetapi itu khusus untuk beberapa sektor yang akan terkena dampak, terutama dari perang tarif ini seperti industri padat karya dan juga industri udang, itu akan sedang dipelajari apa yang bisa dilakukan secara spesifik," jelasnya.
Langkah-langkah tersebut menegaskan keseriusan pemerintah dalam mengantisipasi efek domino dari perang dagang global yang dapat memengaruhi iklim usaha nasional dan lapangan kerja. Pemerintah, imbuh dia, juga berkomitmen untuk menyiapkan kebijakan yang responsif dan berbasis data guna melindungi sektor yang paling rentan.
(fjo)