Perhimpunan Penggiat Logistik Tolak Kebijakan Pembagian Kuota Kontainer di Kepulauan Aru

6 hours ago 6

loading...

Perhimpunan Penggiat Logistik Tol Laut Indonesia menolak kebijakan pembagian kuota kontainer dan pelarangan muatan air mineral. Foto/istimewa

KEPULAUAN ARU - Perhimpunan Penggiat Logistik Tol Laut Indonesia menolak kebijakan pembagian kuota kontainer dan pelarangan muatan air mineral dan minuman ringan yang dikeluarkan Pemkab Kepulauan Aru.

Ketua Umum Perhimpunan Penggiat Logistik Tol Laut Indonesia Letwory mengatakan, langkah Bupati Kepulauan Aru Timotius Kaidel yang melakukan pembagian kuota kontainer bertentangan dengan Perpres 27 Tahun 2021 tentang penyelenggaraan kewajiban pelayanan publik untuk angkutan barang dari dan ke daerah tertinggal, terpencil, terluar dan perbatasan.

Di dalam Perpres 27 tahun 2021 pemerintah daerah tidak memiliki kewenangan untuk melakukan pembagian kuota muatan (kontainer) karena kewenangan pembagian kuota merupakan kewenangan operator Pelni, ASDP, Djakarta Lloyd, Temas, Meratus, Luas Line, dan sebagainya.

Baca juga: Update Program Tol Laut: Layani 39 Trayek dengan 38 Kapal Singgah ke 115 Pelabuhan

Begitu juga dengan kebijakan pelarangan muatan air mineral dan minuman ringan bertentangan dengan Permendag 53 Tahun 2020 tentang penetapan jenis barang yang diangkut dalam program penyelenggaraan kewajiban pelayanan publik untuk angkutan barang dari dan ke daerah tertinggal, terpencil, terluar dan perbatasan.

Read Entire Article
Prestasi | | | |