loading...
Gubernur Jakarta Pramono Anung buka suara terkait pajak hiburan 10% yang dikenakan terhadap fasilitas olahraga Padel. Foto/SindoNews
JAKARTA - Gubernur Jakarta Pramono Anung buka suara terkait pajak hiburan 10% yang dikenakan terhadap fasilitas olahraga Padel. Pramono menekankan Padel merupakan kategori olahraga hiburan yang sesuai aturan dikenakan pajak.
Pramono menyampaikan fasilitas olahraga lain seperti bulutangkis, tenis, renang juga terkena pajak 10%. Apalagi, olahraga Padel ini biasa dimainkan oleh orang mampu.
"Saya sudah mendapatkan penjelasan bahwa Padel ini bagian dari olahraga hiburan, bulutangkis saja juga kena, billiard juga kena, tennis juga kena, renang juga kena masa ini enggak kena," kata Pramono, Jumat (4/7/2025).
Baca juga: Uji Coba Car Free Night di Jakarta Digelar Besok, Pramono Serahkan ke Rano Karno
"Apalagi yang main padel kan rata-rata orang yang mampu,rata-rata kan mampu. Untuk sewa lapangan aja berapa mampu, kan gitu," sambungnya.