loading...
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak permohonan penangguhan penahanan yang diajukan Nikita Mirzani. Dipastikan tetap menjalani penahanan. Foto/Arif Julianto
JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak permohonan penangguhan penahanan yang diajukan oleh artis Nikita Mirzani . Terdakwa kasus dugaan pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) itu dipastikan tetap menjalani penahanan meski sebelumnya berharap bisa bebas demi anak-anaknya.
Putusan tersebut diumumkan Hakim Ketua Kairul Soleh dalam sidang pada Kamis (4/9/2025). Ia menegaskan bahwa majelis hakim telah melakukan musyawarah sebelum menyimpulkan penangguhan tidak dapat dikabulkan. Dengan demikian, Nikita Mirzani akan tetap berada di dalam rutan hingga persidangan kasusnya selesai digelar.
Baca Juga: Nikita Mirzani Sakit Gigi, Sidang Kasus Pemerasan dan TPPU Ditunda
Latar Belakang Pengajuan Penangguhan Penahanan
Sebelumnya, Nikita Mirzani mengajukan permohonan penangguhan penahanan pada sidang tanggal 21 Agustus 2025. Permohonan itu diajukan setelah mendengarkan keterangan saksi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Dalam kesempatan tersebut, ia secara langsung menyampaikan permintaan kepada majelis hakim dengan alasan utama demi kepentingan anak-anaknya.
Bintang film Nenek Gayung ini menegaskan bahwa penangguhan penahanan akan memberikan dampak positif bagi keluarganya. Khususnya untuk keberlangsungan hidup sang buah hati yang masih membutuhkan perhatian seorang ibu.