loading...
sidang perdana permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024 terkait persyaratan ijazah SMA Gibran Rakabuming 2024 digelar di Gedung Mahkamah Konstiitusi (MK), Jakarta Pusat, Senin (21/9/2026). Foto/Achmad Al Fiqri
JAKARTA - Penggugat permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024 terkait persyaratan ijazah SMA Gibran Rakabuming Raka, menduga ada manipulasi aturan di dalam Pasal 18 ayat 3 Peraturan KPU No 19 tahun 2023. Hal itu ditujukan untuk meloloskan Gibran lolos menjadi peserta Pilpres 2024.
Kuasa hukum pemohon, Bambang Widjajanto menjelaskan, perubahan aturan itu mengecualikan bukti pendidikan tamat SLTA bagi kandidat yang sekolah di luar negeri.
Baca juga: Ketua MK Tegur Denny Indrayana Gara-gara Tak Pakai Toga Advokat
"Ada indikasi manipulatif, ada perubahan norma yaitu Peraturan KPU nomor 19 tahun 2023 yang tiba-tiba di dalam Pasal 18 ayat 3-nya mengecualikan bukti pendidikan tamat SLTA bagi kandidat yang sekolah di luar negeri," ujar Bambang dalam sidang perdana PHPU Pilpres 2024 di Gedung MK, Jakarta Pusat, Senin (21/9/2026).
Padahal, kata Bambang, ada SK Dirjen Dikdasmen Kemdikbud terkait penyetaraan pendidikan SLTA Gibran terbit secara kilat. Ia menyebut, Dirjen Dikdasmen Kemdikbud tak bisa membuktikan dokumen kelulusan hingga permohonannya diajukan ke MK.



:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/9354197/original/074634200_1790042342-f2a83bc8-ecc0-4ffe-9644-140439b53144.jpg)














































