Penyidikan Kasus Pemerasan dan TPPU Febrie Selesai, Kejagung Segera Lakukan Pelimpahan Tahap 2

5 hours ago 4

loading...

Kejagung memastikan proses penyidikan kasus dugaan pemerasan dan TPPU mantan Jampidsus Febrie Adriansyah telah selesai. Foto/SindoNews

JAKARTA - Tim 9 Kejaksaan Agung (Kejagung) memastikan proses penyidikan kasus dugaan pemerasan dan TPPU mantan Jampidsus Febrie Adriansyah telah selesai.

Ketua Tim 9 sekaligus Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Rudi Margono menjelaskan, saat ini penyidik merampungkan berkas perkara untuk ketiga tersangka dalam kasus itu.

"Jadi perkaranya dari teknis penyidikan menurut Tim 9 dianggap sudah selesai," kata Rudi dikutip, Rabu (16/9/2026).

Baca juga: Tim 9 Kejagung, Kortas Tipikor Polri, hingga KPK Sepakat Febrie Adriansyah Segera Disidang

Dalam hal ini, Rudi mengklaim, dalam waktu dekat bakal segera dilakukan pelimpahan tersangka dan barang bukti tahap II kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Jaksel setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21.

"Perkaranya belum dilimpahkan. Tapi proses finalisasi untuk penyelesaian yang nanti akan dilanjutkan dengan tahap selanjutnya, penyerahan tersangka dan barang bukti," ujar Rudi.

Lihat video: KASUS PT ASABRI! Kejagung Periksa Intensif Eks Jampidsus Febrie Adriansyah

Dalam perkara ini, Kejagung telah menetapkan mantan Jampidsus Febrie Adriansyah sebagai tersangka TPPU terkait temuan emas 74 kilogram dan uang tunai Rp543 miliar di rumah Sentul, Jawa Barat.

Read Entire Article
Prestasi | | | |