Polda Metro Jaya Limpahkan Berkas Perkara Richard Lee ke Kejaksaan

5 hours ago 10

loading...

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto menyebut telah melimpahkan berkas perkara Dokter Richard Lee ke Kejaksaan. Foto/SindoNews

JAKARTA - Polda Metro Jaya mengaku telah melakukan pelimpahan berkas perkara Dokter Richard Lee ke Kejaksaan. Richard Lee dilaporkan Samira Farahnaz alias Doktif terkait pelanggaran perlindungan konsumen.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto menyebutkan pelimpahaan itu dilakukan pada Selasa kemaren. “Benar, berkas perkara DRL sudah dilimpahkan ke Kejati Banten pada hari Selasa 31 Maret 2026 kemarin sekira pukul 13.00 WIB,” kata Budi, Rabu (1/4/2026).

Budi menyebutkan, saat ini pihaknya masih menunggu apakah berkas perkara Richard Lee tersebut sudah dinyatakan lengkap. “Kita masih menunggu terkait berkas perkara tersebut apakah sudah dinyatakan lengkap atau masih harus pemenuhan. Sehingga penyidik mengambil langkah untuk perpanjangan penahanan 40 hari ke depan,” ujar dia.

Baca juga: Richard Lee Ditahan Lebih Lama, Polisi Perpanjang Masa Tahanan 40 Hari

Sebagai informasi, Richard Lee resmi ditahan pada Jumat 6 Maret 2026 dalam kasus dugaan pelanggaran perlindungan konsumen yang dilaporkan Samira Farahnaz alias Doktif.

Read Entire Article
Prestasi | | | |