Polisi Pertimbangkan Restorative Justice untuk Kasus Direktur Lokataru Delpedro

4 hours ago 3

loading...

Polda Metro Jaya mempertimbangkan untuk memberlakukan restorative justice terhadap kasus yang menyeret Direktur Lokataru Foundation Delpedro Marhaen. Foto: Dok Sindonews

JAKARTA - Polda Metro Jaya mempertimbangkan untuk memberlakukan restorative justice terhadap kasus yang menyeret Direktur Lokataru Foundation Delpedro Marhaen . Diketahui, Delpedro terseret kasus dugaan penghasutan pelajar untuk ikut aksi demonstrasi yang berujung kericuhan di Jakarta.

Wadirreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Putu Kholis mengaku sudah mendengar seruan dari masyarakat untuk membebaskan Delpedro. Dia memahami hal tersebut sebagai bentuk kebebasan berekspresi dan pemikiran yang ada di masyarakat

Baca juga: 43 Orang Jadi Tersangka Perusuh Demo Ricuh di Jakarta, 1 Orang Masih Diburu

"Kami ikuti, kami tidak tutup mata, tutup telinga. Lalu, masukan agar penyelesaian masalah ini diselesaikan dengan skema restoratif Justice tentunya menjadi pertimbangan juga oleh penyidik," ujar Putu Kholis dalam konferensi persnya, Kamis (4/9/2025).

Namun, saat ini pihaknya masih fokus melengkapi bukti dan mengembangkan kasus ini ke aktor-aktor lainnya.

Untuk masalah penangguhan penahanan tentunya polisi akan melihat urgensi dan kepentingan penyidikan ke depan. "Yang dapat kami pastikan di sini seluruh tersangka yang ditahan di Polda Metro Jaya mendapatkan pemenuhan hak dan mendapatkan pemantauan medis secara berkala, itu dijamin penyidik," katanya.

Sebelumnya, polisi menangkap Delpedro dan 5 orang lainnya terkait kasus dugaan penghasutan ajakan aksi demo berujung ricuh yang melibatkan pelajar. Polisi juga mengungkap cara Delpedro menghasut pelajar.

Read Entire Article
Prestasi | | | |