Polres Kuantan Singingi Bekuk 3 Pelaku Pembakar Hutan Lindung

1 day ago 5

loading...

Polres Kuantan Singingi membekuk tiga pelaku pembakaran lahan hutan lindung di Bukit Betabuh, Kabupaten Kuantan Singingi, Riau, Selasa (27/5/2025) malam. Foto/Dok. SindoNews

KUANTAN SINGINGI - Polres Kuantan Singingi membekuk tiga pelaku pembakaran lahan hutan lindung di Bukit Betabuh, Kabupaten Kuantan Singingi, Riau, Selasa (27/5/2025) malam. Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan warga di hutan lindung Bukit Betabuh di Desa Kasang, Kecamatan Kuantan Mudik, Kabupaten Kuantan Singingi .

"Mendapat informasi tersebut kami segera mengarahkan tim analis melakukan profiling terhadap identitas dan melacak keberadaan para pelaku. Sekira pukul 20.00 WIB, tim berhasil melakukan pengungkapan dan para pelaku yang terlibat yakni AW, NIK dan ARW berhasil ditangkap," kata Kasat Reskrim Kuantan Singingi AKP Shilton. Baca juga: Wakapolres Kuansing Patah Tulang usai Ditabrak saat Tertibkan Balap Liar

Dalam kejadian tersebut, Polres Kuantan Singingi berhasil menyita barang bukti berupa kayu sisa terbakar dan didapati minyak yang dicampur oli kotor sebanyak 1 botol warna hijau. Barang bukti ditemukan di bawah pokok sawit di dekat lahan yang terbakar. "Barang bukti dan pelaku sudah kita amankan," ungkapnya.

Akibat tindakan pembakaran tersebut para pelaku dijerat dengan Pasal 36 angka 17, angka 19 Jo Pasal 78 ayat (3), ayat (4) UU No 6/2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No 2/2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang Jo Pasal 78 ayat (4) Jo Pasal 50 ayat (3) huruf d Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 41 tahun 1999 tentang Kehutanan dan/atau Pasal 108 Jo Pasal 56 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan.

(poe)

Read Entire Article
Prestasi | | | |