loading...
Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Priok menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu senilai Rp1 miliar. Foto/SindoNews
JAKARTA - Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Priok menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu senilai Rp1 miliar. Saat ini, pelaku bersama barang bukti sudah diamankan di Polres Pelabuhan Tanjung Priok untuk proses lebih lanjut.
Kasat Narkoba Polres Pelabuhan Tanjung Priok AKP Trendy Habibi menjelaskan, pengungkapan ini berawal dari adanya informasi dari masyarakat yang sudah resah adanya peredaran narkoba pada Maret 2026 lalu.
“Satresnarkoba melakukan penyelidikan di sekitar titik lokasi tersebut, team mendapatkan informasi bahwa akan terjadi transaksi jual beli narkotika di sekitar daerah ruko Sunter Mal Jakarta Utara,” kata Habibi, Senin (27/4/2026).
Baca juga: Cegah Kebakaran, Warga Apresiasi Polres Priok Respons Cepat Aduan 110
Habibi mengungkapkan, pihaknya mencurigai pria berinisial SM (30). Selanjutnya, pihak kepolisian melakukan pengecekan dan ditemukan sabu dibungkus plastik yang disembunyikan di bodi motor miliknya.
“Pada saat dilakukan penangkapan serta dilakukan penggeledahan badan dan pakaian terhadap saudara SM, ditemukan barang bukti berupa narkotika jenis sabu yang di simpan oleh SM di dalam motor,” ujar dia.
Pada saat penggeledahan, polisi menyita barang bukti empat paket sabu, dengan berat masing-masing 252 gram, 221 gram, 245 gram dan 250 gram senilai kurang lebih Rp1 miliar “Hasil interogasi awal, SM mendapat perintah dari GNS (DPO) menganter narkotika tersebut,” jelas dia.
(cip)


















































