loading...
Kapolresta Cirebon Kombes Pol Sumarni meninjau lokasi longsor Gunung Kuda yang menewaskan 10 pekerja tambang. Foto/SindoNews
JABAR - Kapolresta Cirebon Kombes Pol Sumarni mengungkapkan penyidik telah memanggil pemilik tambang Gunung Kuda untuk dimintai keterangan di Mapolresta Cirebon . Pemeriksaan itu dilakukan menyusul insiden longsor di tambang tersebut yang menewaskan para pekerja tambang.
Menurut Sumarni, tambang batu alam di kawasan Gunung Kuda memiliki izin resmi yang masih berlaku hingga November 2025. Namun, pascakejadian longsor yang terjadi pada Jumat pagi, 30 Mei 2025, operasional tambang ditutup.
“Izin pertambangannya lengkap dan berlaku sampai November 2025,” ujar Kombes Pol Sumarni saat meninjau lokasi longsor, Jumat (10/5/2025).
Baca juga: BNPB: 10 Orang Meninggal Akibat Longsor di Tambang Galian Kuda Cirebon
Meski demikian, Sumarni menegaskan proses penyelidikan tetap berjalan. Polisi tengah mendalami dugaan kelalaian yang mengakibatkan bencana tersebut. “Saat ini pemilik tambang sedang kami mintai keterangan. Sudah kami bawa ke Polresta Cirebon untuk proses penyelidikan lebih lanjut,” tegasnya.