Polri Ungkap Modus Penyalahgunaan BBM-Elpiji Bersubsidi

6 hours ago 6

loading...

Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dit Tipidter) Bareskrim Polri mengungkap kasus dugaan penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) dan gas elpiji bersubsidi. Foto: Puteranegara

JAKARTA - Dit Tipidter Bareskrim Polri membongkat modus penyalahgunaan BBM-elpiji bersubsidi periode 2025-2026 dengan kerugian negara mencapai Rp1,2 triliun di 33 provinsi. Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri Brigjen M. Irhamni mengungkapkan bahwa modus yang digunakan ratusan tersangka beragam.

Untuk kasus BBM, rata-rata para tersangka melakukan penyalahgunaan untuk menguntungkan diri sendiri salah satunya dengan cara menimbun. "Melakukan pembelian BBM jenis solar subsidi secara berulang dari beberapa SPBU kemudian ditampung atau ditimbun di pangkalan kemudian dijual kembali kepada konsumen untuk kepentingan industri dengan harga yang lebih tinggi," kata Irhamni dalam konferensi pers di Lapangan Bhayangkara Mabes Polri, Jakarta, Selasa (7/4/2026).

Kemudian, modus lain yakni tersangka membeli BBM bersubsidi dengan menggunakan pelat nomor palsu agar dapat berganti-ganti barcode sehingga bisa menyiasati sistem pengawasan atau pengamanan yang telah dilakukan oleh Pertamina.

Baca juga: Polri Ungkap Kasus Penyalahgunaan BBM-Elpiji Subsidi, 672 Tersangka Ditangkap

"Kemudian kerja sama dengan oknum petugas SPBU untuk mendapatkan kuota BBM subsidi, ini yang lazim dilakukan oleh para pelaku yang sering bekerja sama dengan petugas-petugas SPBU di lapangan," ujar Irhamni.

Read Entire Article
Prestasi | | | |