loading...
Presiden Prabowo Subianto berencana meluncurkan Badan Pengelola Investasi (BPI) Indonesia bernama Danantara pada Senin (24/2/2025). Foto/SINDO News
JAKARTA - Presiden Prabowo Subianto berencana meluncurkan Badan Pengelola Investasi (BPI) Indonesia bernama Danantara pada Senin (24/2/2025). Badan ini dibentuk untuk mengoptimalkan kekayaan negara melalui investasi strategis.
Sekadar diketahui, Malaysia pernah memiliki badan serupa bernama 1Malaysia Development Berhad (1MDB). Ini adalah perusahaan pembangunan yang bertujuan untuk mendorong inisiatif strategis untuk pembangunan ekonomi jangka panjang bagi negara dengan menjalin kemitraan global dan mempromosikan investasi asing langsung.
Indonesia harus belajar dari 1MDB, yang pada akhirnya jadi sasaran korupsi besar-besaran di era pemerintahan Perdana Menteri Najib Razak.
Baca Juga: Usut Skandal 1MDB Rp55,4 Triliun, Swiss Minta Bantuan Malaysia
Menurut Prabowo, Danantara akan mengonsolidasi berbagai aset dan kekuatan ekonomi Badan Usaha Milik Negara (BUMN) agar pengelolaannya lebih optimal.
"Optimalisasi pengolahan BUMN kita melalui konsolidasi ke dalam suatu dana investasi nasional yang akan kita launching pada tanggal 24 Februari yang akan datang yaitu Danantara. Danantara adalah konsolidasi semua kekuatan ekonomi kita yang ada di pengelolaan BUMN itu nanti akan dikelola dan kita beri nama Danantara," ujar Presiden Prabowo baru-baru ini.
Sekilas soal Danantara
Danantara sejatinya akronim dari Daya Anagata Nusantara. Prabowo merinci nama itu, yakni Daya berarti energi atau kekuatan, Anagata berarti masa depan, dan Nusantara merujuk pada tanah air.
Sebagai badan pengelola investasi, Danantara akan menginvestasikan modal yang berasal dari sumber daya alam dan aset negara ke dalam proyek-proyek berkelanjutan, dengan fokus pada investasi non-APBN (Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara).
Dilansir Indonesia.go.id, model pengelolaan Danantara disebut mengacu pada konsep Temasek Holdings Limited milik Singapura dan memiliki peran serupa dengan Indonesia Investment Authority (INA). Namun, cakupan Danantara lebih luas karena tidak hanya mengelola aset tertentu, tetapi juga mengonsolidasikan aset-aset pemerintah yang tersebar di berbagai kementerian agar lebih terintegrasi dan efisien.
Pembentukan Danantara didasarkan pada perubahan ketiga atas Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN. Revisi ini disahkan DPR pada 4 Februari lalu dan mencakup pengaturan tugas serta fungsi Danantara sebagai Badan Pengelola Investasi.