Presiden Prabowo Atur Sekretaris Kabinet di Bawah Setmilpres, Letkol Teddy Tak Harus Mundur dari TNI

3 hours ago 1

loading...

Presiden Prabowo Subianto telah menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) yang mengatur posisi Sekretaris Kabinet berada di bawah Sekretariat Militer Presiden (Setmilpres). Foto/Instagram Prabowo Subianto

JAKARTA - Presiden Prabowo Subianto telah menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) yang mengatur posisi Sekretaris Kabinet berada di bawah Sekretariat Militer Presiden (Setmilpres). Aturan ini dimuat dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 148 Tahun 2024 tentang Kementerian Sekretariat Negara.

Beleid ini ditetapkan Presiden dan diundangkan oleh Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi pada 5 November 2024. Dalam Pasal 48 ayat (1) aturan itu disebutkan bahwa posisi Sekretariat Militer Presiden membawahi Sekretaris Kabinet.

"Sekretariat Militer Presiden terdiri atas paling banyak 4 biro dan Sekretaris Kabinet," bunyi aturan yang diterima SindoNews, Kamis (13/3/2025).

Lebih lanjut, Perpres Nomor 148 Tahun 2024 itu juga mengatur soal hak keuangan dan fasilitas Sekretariat Kabinet, yang diatur di Pasal 121 Ayat (2). Disebutkan bahwa Sekretaris Kabinet berasal dari TNI atau Polri, maka disesuaikan dengan golongan kepangkatan.

"Dalam hal Sekretaris Kabinet sebagaimana dimaksud dalam Pasal 118 ayat (4) berasal dari prajurit Tentara Nasional Indonesia atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, hak keuangan dan fasilitas lainnya disesuaikan dengan golongan kepangkatan," tulis pasal itu.

Sementara, pada Pasal 45 Ayat (1) disebutkan bahwa Sekretariat Militer Presiden berada di bawah dan bertanggung jawab kepada menteri. Kemudian, Pasal 45 Ayat (2) menyebutkan bahwa Sekretariat Militer Presiden dipimpin oleh Sekretaris Militer Presiden.

Selanjutnya, Pasal 45 Ayat (3) bahwa Sekretaris Militer Presiden melaksanakan tugas sebagai Sekretaris Dewan Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan. "(4) Dalam melaksanakan tugasnya, Sekretaris Militer Presiden dapat menerima penugasan langsung dari Presiden," tulisnya.

Sebelumnya, Kepala Staf TNI Angkatan Darat (KSAD) Jenderal Maruli Simanjuntak menjelaskan alasan Letnan Kolonel (Letkol) Teddy Indra Wijaya tidak perlu mundur atau pensiun dari anggota militer lantaran menjabat sebagai Sekretaris Kabinet. Maruli menyebut bahwa jabatan yang diemban Teddy di bawah Sesmilpres, tanda kepangkatan tetap harus menempel.

"Beliau sudah setingkat Seskab, sudah ada Perpresnya, Seskab di bawah Sesmilpres, udah jelas itu, Sesmilpres itu semua tentara polisi ada di situ, pangkat tetap nempel, ini perlu dijelaskan mungkin banyak yang belum mengerti," tandasnya.

(rca)

Read Entire Article
Prestasi | | | |