loading...
Kuasa Hukum Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma, Refly Harun menilai perlunya penyidik Polda Metro Jaya menggali informasi dari mantan dosen Universitas Gadjah Mada (UGM) Kasmudjo. Foto: Achmad Al Fiqri
JAKARTA - Kuasa Hukum Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma, Refly Harun menilai perlunya penyidik Polda Metro Jaya menggali informasi dari mantan dosen Universitas Gadjah Mada (UGM) Kasmudjo. Sebab, Mantan Presiden Joko Widodo (Jokowi) pernah mengungkapkan bahwa Kasmudjo adalah dosen pembimbingnya.
Keterangan Kasmudjo dianggap penting dalam pengungkapan kasus ijazah Jokowi. Refly menilai penyidikan perkara yang menimpa kliennya berantakan.
"Kalau bicara pidana, itu substantif atau materil, bukan kebenaran formil. Jika mau mengetahui betul ijazah ini palsu atau tidak saat ada informasi, didalami," kata Refly dalam program Rakyat Bersuara bertajuk 'Roy Suryo Cs, Penjara atau Bebas?' di iNews, Selasa (26/5/2026).
Baca juga: Pakar Hukum Nilai Penanganan Perkara Ijazah Jokowi Bisa Dipersoalkan


















































