loading...
Romli Atmasasmita. Foto: Ist
Romli Atmasasmita
PRAKTIK penegakan hukum dalam pemberantasan korupsi ditandai oleh kesimpangsiuran pendapat para ahli hukum dan praktisi tentang unsur kerugian keuangan negara. Dalam hal ini masalah tentang lembaga negara mana yang berwenang melaksanakan penghitungan kerugian keuangan negara, BPK atau BPKP.
Walaupun secara konstitusional (UUD 45) dan berdasarkan Putusan MKRI telah ditegaskan bahwa BPK merupakan satu-satunya lembaga yang berwenang melakukan penghitungan, akan tetapi dalam praktik penegakan hukum terutama setelah SEMA RI, kewenangan penghitungan kerugian keuangan negara juga dapat dilaksanakan oleh Hakim Pengadilan Tipikor.
Kesimpangsiuran masalah kewenangan penghitungan kerugian keuangan negara telah menimbulkan ketidakpastian hukum dan ketidakadilan serta kemanfaatan bagi para pencari keadilan khususnya dalam perkara tipikor. Ketidakpastian hukum, ketidakadilan, dan ketidakmanfaatan akibat dari kesimpangsiuran tersebut tidak dapat dibiarkan berlarut-larut sehingga harus segera dicari solusinya.
Solusi yang ditawarkan kepada pemerintah adalah, pertama, ketentuan UU Tipikor tahun 1999 yang memuat unsur kerugian keuangan negara atau perekonomian negara tidak relevan lagi dengan perkembangan ekonomi internasional yang lebih mengutamakan prinsip business judgment rules (BJR). Tidak lagi memberikan kekuasaan absolut pada negara untuk turut serta menentukan ada tidaknya kerugian keuangan negara atau perekonomian negara dalam perkara tipikor.

















































