Rieke Diah Pitaloka Nilai Keputusan Mendagri Serahkan 4 Pulau Aceh ke Sumut Batal Demi Hukum

7 hours ago 4

loading...

Anggota DPR dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Rieke Diah Pitaloka. Foto/Istimewa

JAKARTA - Anggota DPR Rieke Diah Pitaloka menilai keputusan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menyerahkan 4 pulau di Aceh untuk Sumatera Utara (Sumut) batal demi hukum. Politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) ini mengingatkan bahwa Indonesia negara hukum, bukan hukum rimba.

Rieke mengkritik Keputusan Menteri Dalam Negeri (Kepmendagri) Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025 tentang Pemberian dan Pemutakhiran Kode serta Data Wilayah Administrasi Pemerintahan dan Pulau, yang ditetapkan pada 25 April 2025 menyatakan empat pulau milik Aceh masuk dalam wilayah Kabupaten Tapanuli Tengah, Provinsi Sumatera Utara. Keempat pulau yang dimaksud adalah Pulau Lipan, Pulau Panjang, Pulau Mangkir Besar, dan Pulau Mangkir Kecil.

"Indonesia Negara Hukum, yang berlaku adalah hukum positif, bukan hukum rimba," ujar Rieke dalam video di akun Instagram @riekediahp, dikutip Senin (16/6/2025).

Baca juga: PKS Dorong DPR Segera Bersidang Bahas Sengketa 4 Pulau Aceh-Sumut

Rieke menegaskan, justru Aceh juga sangat berjasa dengan kemerdekaan Indonesia. "Ingat Sejarah, Radio Rimba Raya Aceh Selamatkan Indonesia dari Agresi Belanda!" kata Rieke.

Read Entire Article
Prestasi | | | |