Riza Chalid akan Masuk DPO? Ini Kata Kejagung

2 months ago 32

loading...

Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar. Foto/Dok SindoNews

JAKARTA - Tersangka kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina subholding dan KKKS tahun 2018-2023, M Riza Chalid, bisa masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) jika tak memenuhi panggilan pemeriksaan sebagai tersangka. Hal itu disampaikan Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung) Harli Siregar.

"Apakah yang bersangkutan akan dinyatakan dalam daftar pencarian orang atau tidak, tergantung pada nanti proses pemanggilan yang akan disampaikan kepada yang bersangkutan sebagai tersangka," ujar Harli Siregar kepada wartawan, Jumat (11/7/2025).

Menurutnya, setelah tak kunjung hadir dalam pemeriksaan sebagai saksi, Riza Chalid lantas ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik. Maka itu, status yang disandang Riza Chalid saat ini adalah tersangka kasus dugaan korupsi tata kelola minyak tersebut.

Baca Juga: Riza Chalid Tiga Kali Mangkir Panggilan Kejagung sebelum Ditetapkan Jadi Tersangka

Dia menerangkan, soal apakah Riza Chalid bakal dimasukan ke Daftar Pencarian Orang (DPO), penyidik bakal melihat dahulu perkembangan proses penyidikannya. Pasalnya, penyidik tentu bakal memanggil Riza Chalid dahulu untuk diperiksa sebagai tersangka.

Read Entire Article
Prestasi | | | |