Rosan Roeslani: Danantara Kunci Wujudkan Pertumbuhan Ekonomi 8%

3 hours ago 4

loading...

Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Rosan Roeslani. FOTO/Dinar Fitra Maghisza

JAKARTA - Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Rosan Roeslani mengatakan investasi memiliki peran krusial dalam mewujudkan target pertumbuhan ekonomi Indonesia sebesar 8% pada 2029.

Badan Pengelola Invesasi (BPI) Danantara sebagai sovereign wealth fund (SWF) pemerintah diharapkan berkontribusi signifikan dalam merealisasikan target tersebut. Rosan mengutip estimasi Bappenas, angka investasi nasional akan mencapai lebih dari Rp13.000 triliun, terdiri dari Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN) maupun Foreign Direct Investment (FDA).

"Kalau kita lihat ini memang diharapkan pada tahun 2029 pertumbuhan perekonomian kita ini akan menjadi 8 persen, dengan investasi yang diharapkan total terdiri dari Rp13 ribu triliun,” kata Rosan dalam IDX Channel Economic Insight 2025 bertema ‘Towards a New Era of Indonesia’s Sustainable & Inclusive Economic Growth,' dilutip pada Minggu (14/3/2025).

CEO Danantara ini menekankan investasi merupakan kontributor terbesar kedua bagi pertumbuhan ekonomi setelah konsumsi domestik, dengan porsi sekitar 28-29 persen. Oleh karena itu, akselerasi investasi disebut menjadi kunci dalam mencapai target ambisius pemerintah.

Dalam konteks tersebut, Rosan menegaskan Danantara akan berperan sebagai mitra strategis bagi investor, baik dari dalam maupun luar negeri, guna meningkatkan kepercayaan dan mendorong lebih banyak modal masuk ke Indonesia. "Justru dengan adanya Danantara ini kita ingin mengajak para pengusaha nasional, para investor luar untuk berinvestasi bersama-sama dengan kami," jelasnya.

Selain itu, Rosan juga menggarisbawah hilirisasi dan energi baru terbarukan akan menjadi fokus utama investasi yang didorong pemerintah. "Hilirisasi ini menyumbang kurang lebih 23-24 persen, dari total investasi yang masuk ke Indonesia secara average," ujarnya.

(nng)

Read Entire Article
Prestasi | | | |