loading...
Joko Widodo (Jokowi) saat mendatangi Polda Metro Jaya. Foto/Dok SindoNews
JAKARTA - Pakar hukum pidana Abdul Ficar Hadjar turut menanggapi ihwal sorotan tim kuasa hukum Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma atau Dokter Tifa terkait adanya 'Double Sprindik' dalam kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi). Menurutnya, jika perkara sama, Surat Perintah Penyidikan atau Sprindik tersebut harus dipilih salah satunya saja.
Mulanya, Ficar merespons ihwal adanya permohonan perubahan pasal yang dilakukan polisi terhadap sprindik yang sebelumnya telah dilimpahkan kepada Kejaksaan. Menurutnya, hal itu tak bisa dilakukan jika tidak atas saran atau masukan dari pihak Kejaksaan.
"Nah bahwa kemudian dikembalikan diolah lagi oleh penyidik kemudian ada perubahan pasal dan sebagainya atas saran jaksa itu enggak ada soal gitu ya," kata Ficar dalam program Interupsi, Kamis (22/5/2026).
Baca Juga: Razman Minta Roy Suryo Tak Takut Dibui: Ketemulah Kita di Sana
Namun, kata dia, jika permohonan perubahan pasal itu sebagai maksud untuk diterbitkan Sprindik baru, Ficar memandang bahwa itu merupakan perkara baru yang berbeda dari sebelumnya.


















































