Roy Suryo Nilai Bukti yang Diajukan JPU di Kasus Isa Zega Tidak Jelas

4 hours ago 2

loading...

Pakar Telematika atau ITE Roy Suryo menyebut bukti yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam kasus pencemaran nama baik oleh Isa Zega tidak jelas. Foto/SindoNews

JAKARTA - Pakar Telematika atau ITE Roy Suryo menyebut bukti yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam kasus pencemaran nama baik oleh Isa Zega tidak jelas. Hal itu dikatakan Roy Suryo sebagai ahli ITE di Pengadilan Negeri Kepanjen.

Roy Suryo dihadirkan oleh pengacara Isa Zega Pitra Romadoni Nasution sebagai ahli ITE dikasus dugaan Pencemaran nama baik yang dilaporkan oleh Shandy Purnamasari.

Roy Suryo dimintai keterangannya sebagai Ahli ITE pada hari Rabu, 23 April 2024 sekitar Pukul 11.30 WIB di Pengadilan Negeri Kepanjen. Keterangan Roy Suryo didengar pendapatnya terkait perkara ITE yang sedang berjalan di Pengadilan Negeri Kepanjen dengan Terdakwa Isa Zega.

Dalam Persidangan, Roy Suryo dengan tegas dan jelas menyampaikan tuduhan Pasal Pencemaran Nama Baik haruslah jelas dan terang benderang serta tidak boleh plesetan dan kata-kata yang samar-samar, tidak jelas atau kabur, Pasal 27 A UU ITE dan Pasal 27 B UU ITE tersebut haruslah jelas dan terang identitas spesifik yang dituju kepada orang yang diduga dicemarkan yang dibuktikan sesuai KTP, KK atau Akte Kelahirannya, kalau dugaan pencemaran tersebut tidak sesuai dengan nama seseorang yang dibuktikan dengan identitas spesifiknya yaitu KTP dan legalitas lainnya. Hal tersebut bukanlah tindak Pidana Pencemaran Nama Baik sebagaimana yang diatur dalam Undang-undang ITE.

Dalam Persidangan Tersebut, setelah bukti-bukti pelapor diminta Tim Kuasa Hukum Isa Zega Pitra Romadoni Nasution diperlihatkan semuanya oleh JPU di hadapan ahli ITE tersebut, Roy Suryo menilai barang bukti yang diajukan pelapor tersebut tidaklah memenuhi syarat sebagai alat bukti yang kuat di persidangan.

“Barang bukti, apalagi yang dijadikan alat bukti, sekarang harus benar-benar jelas. Kalau itu disebut postingan, harus disertai link-nya,” ujar Roy Suryo seusai persidangan, Kamis (24/5/2025).

Roy Suryo menambahkan, tangkapan layar atau screenshot dari video atau unggahan di media sosial tidak cukup kuat untuk dijadikan alat bukti di pengadilan. “Harus jelas alamat URL-nya. Kalau hanya screenshot atau foto copy-an, itu tidak masuk kriteria alat bukti. Sangat disayangkan jika hanya itu yang ditampilkan,” tegasnya.

Roy Suryo juga menilai setelah barang bukti yang diperlihatkan di muka persidangan tersebut tidak memiliki URL atau link tapi hanya dokumen jpg. Sehingga Roy Suryo mematahkan bukti dari JPU. Pakar telematika tersebut menilai unsur pencemaran nama baik yang dituduhkan terhadap Isa Zega sesuai bukti yang diperlihatkan adalah bukti yang tidak jelas dan diragukan sehingga tidak memenuhi Unsur bukti yang kuat menurut hukum karena tidak ada disertai linknya setiap video atau screenshoot yang dijadikan dasar yang jelas sebagai bukti.

Read Entire Article
Prestasi | | | |