RUU KUHAP Muat 334 Pasal, Ini 10 Subtansi Pokok Baru yang Dimuat

6 hours ago 5

loading...

Komisi III DPR bersama pemerintah memulai pembahasan RUU KUHAP. Foto/SindoNews

JAKARTA - Komisi III DPR bersama pemerintah memulai pembahasan Rancangan Undang-undang Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) dalam Rapat Kerja Bersama, hari ini. RUU KUHAP ini memuat sebanyak 334 Pasal.

Ketua Komisi III DPR Habiburokhman menyebut dari ratusan pasal tersebut setidaknya diatur materi subtansi pokok baru yang turut dimuat. Substansi yang dimaksud dimulai dari penyesuaian terhadap Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHP) baru yang akan mulai berlaku pada 1 Januari 2026 hingga penyesuaian terhadap Hak Asasi Manusia (HAM).

"RUU KUHAP ini memuat 334 Pasal ini, terdapat beberapa substansi pokok baru," kata Habiburokhman, Selasa (8/7/2025).

Baca juga: DPR-Pemerintah Mulai Bahas RUU KUHAP, Bakal Dikebut hingga Akhir Juli

Berikut ini 10 Subtansi pokok baru dalam RUU KUHP yakni:

1. Penyesuaian dengan nilai-nilai KUHP baru yakni restoratif, rehabilitatif, dan restitutif.

Read Entire Article
Prestasi | | | |