loading...
KPK menghormati langkah hukum yang dilakukan Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPR, Indra Iskandar yang kembali mengajukan praperadilan terkait penetapan tersangka. Foto/Dok.SindoNews
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan menghormati langkah hukum yang dilakukan Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPR, Indra Iskandar yang kembali mengajukan praperadilan terkait penetapan tersangka. Praperadilan merupakan hak hukum setiap pihak untuk menguji aspek formil dari proses penegakan hukum yang dilakukan oleh penyidik.
"KPK menghormati pengajuan praperadilan yang kembali diajukan oleh tersangka IS selaku Sekjen DPR, terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan kelengkapan rumah jabatan anggota DPR, di lingkungan Sekretariat Jenderal DPR RI," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, Minggu (8/3/2026).
Baca juga: Sempat Dicabut, Sekjen DPR untuk Ketiga Kalinya Ajukan Praperadilan
Diketahui, permohonan praperadilan tersebut telah diajukan hingga tiga kali. Meski demilkian KPK kata Budi, tetap memandangnya sebagai bagian dari mekanisme kontrol dalam sistem peradilan pidana yang harus dihormati.
"KPK tegaskan bahwa seluruh proses penyidikan dan penetapan tersangka, dilakukan secara profesional, berdasarkan alat bukti yang cukup serta sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku," ujarnya.


















































