loading...
Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya Sugiarto. Foto/Danandaya
JAKARTA - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengatakan sengketa empat pulau antara Provinsi Aceh dan Provinsi Sumatera Utara tidak bisa hanya mengandalkan aspek geografis semata. Sisi historis juga perlu dilihat.
"Penting untuk tidak saja melihat peta geografis, tetapi juga sisi historis dan realita kultural," ujar Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya Sugiarto dalam keterangannya kepada awak media, Jumat (13/6/2025).
Menurut Bima, Kementerian Dalam Negeri telah memberikan atensi penuh mengenai persoalan ini. Pasalnya, batas wilayah merupakan masalah sensitif antardua provinsi. Konflik yang berkepanjangan ini perlu diselesaikan dengan pendekatan yang menyeluruh dan inklusif.
"Kementerian Dalam Negeri memberikan atensi penuh terhadap persoalan sengketa pulau antara Provinsi Aceh dan Provinsi Sumatera Utara," ujarnya.
Lebih lanjut, Bima mengatakan sengketa empat pulau ini telah berlangsung lama dan kembali menjadi polemik di tengah masyarakat. Dia menilai, kondisi tersebut harus disikapi secara hati-hati agar tidak memicu konflik baru.