Setengah Juta Penerima Bansos Terindikasi Pemain Judi Online hingga Danai Terorisme, DPR: Investigasi Menyeluruh!

8 hours ago 6

loading...

Wakil Ketua Komisi VIII DPR Abidin Fikri menyoroti temuan PPATK terkait penyalahgunaan bansos, termasuk untuk transaksi judi online (judol) hingga dugaan keterlibatan dalam pendanaan terorisme. Foto: pdiperjuangan-jatim.com

JAKARTA - Wakil Ketua Komisi VIII DPR Abidin Fikri menyoroti temuan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) terkait penyalahgunaan bansos , termasuk untuk transaksi judi online (judol) hingga dugaan keterlibatan dalam pendanaan terorisme.

PPATK mengungkap sekitar 571.410 Nomor Induk Kependudukan (NIK) penerima bantuan sosial (bansos) terindikasi digunakan untuk transaksi judi online sepanjang 2024 dengan total transaksi mencapai Rp957 miliar. Kemudian, lebih dari 100 NIK juga terindikasi terlibat dalam pendanaan terorisme serta tindak pidana korupsi.

Baca juga: 571 Ribu Rekening Penerima Bansos Terindikasi Dipakai untuk Judi Online

“Bantuan sosial yang seharusnya menjadi jaring pengaman bagi masyarakat rentan justru disalahgunakan untuk aktivitas ilegal seperti judi online, korupsi, hingga pendanaan terorisme. Ini tidak hanya melanggar tujuan bansos, tetapi juga mengkhianati amanah rakyat,” ujar Abidin, Jumat (11/7/2025).

Dia mendesak Kementerian Sosial (Kemensos) segera berkoordinasi secara intensif dengan PPATK, kepolisian, dan instansi terkait untuk melakukan investigasi menyeluruh terhadap temuan ini.

Read Entire Article
Prestasi | | | |