Sidang Gugatan Mobil Esemka Jokowi Masuk Mediasi, Hakim Agus Darwanto Jadi Mediator

4 hours ago 3

loading...

Sidang gugatan wanprestasi mobil Esemka Jokowi digelar di PN Solo, Jawa Tengah, Kamis (8/5/2025). Foto: Ary Wahyu Wibowo

JAKARTA - Sidang gugatan wanprestasi mobil Esemka Jokowi kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Surakarta atau Solo, Jawa Tengah, Kamis (8/5/2025). Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Putu Gde Hariadi dengan hakim anggota Subagyo dan Joko W.

Pihak penggugat Aufaa Luqman Re A diwakili kuasa hukumnya Ardian Pratomo. Sementara, pihak tergugat 1 mantan Presiden Joko Widodo (Jokowi) diwakili kuasa hukumnya YB Irpan.

Baca juga: Sidang Perdana Gugatan Mobil Esemka Jokowi, Penggugat Siapkan Proposal Penawaran

Sedangkan, tergugat 2 mantan Wakil Presiden KH Ma’ruf Amin tidak hadir dan tidak mewakilkan kuasa hukum. Untuk tergugat 3 yakni PT Solo Manufaktur Kreasi diwakili kuasa hukumnya Sundari.

Sesuai ketentuan, Hakim melanjutkan persidangan ke tahap mediasi. Para tergugat dan penggugat sepakat menyerahkan untuk mediator yang menentukan adalah hakim.

"Karena tergugat 2 sudah dipanggil secara sah dua kali, maka sidang dilanjutkan mediasi," kata Humas PN Solo Bambang Ariyanto.

Majelis hakim menunjuk Agus Darwanto sebagai mediator. Agus merupakan hakim di PN Solo.

(jon)

Read Entire Article
Prestasi | | | |