Sidang Pembunuhan Kacab Bank Ditunda, Majelis Hakim Targetkan Putusan Sela Lusa

4 hours ago 11

loading...

3 terdakwa kasus dugaan penculikan dan pembunuhan kacab Bank BUMN Mohamad Ilham Pradipta. Foto: Danandaya Arya Putra

JAKARTA - Pengadilan Militer II-08 Jakarta menggelar sidang perkara dugaan pembunuhan berencana terhadap Kacab Bank BUMN Mohamad Ilham Pradipta, dengan agenda pembaca eksepsi pada Senin (13/4/2026). Persidangan ditunda sementara waktu dan akan dilanjutkan pada Rabu (15/4/2026).

Dalam persidangan, Ketua Majelis Hakim Kolonel Chk Fredy Ferdian Isnartanto meringkas isi eksepsi usai dibacakan oleh penasehat hukum tiga terdakwa, Letkol Chk Nugroho Muhammad Nur. Pada intinya penasehat hukum terdakwa menilai dakwaan dari Oditur Militer II-07 Jakarta tidak berisi uraian fakta secara cermat dan lengkap mengenai tindak pidana yang didakwakan.

"Demikian Oditur Militer, sudah kita dengar bersama yang pada intinya bahwa dalil penasehat hukum dalam eksepsinya bahwa surat dakwaan saudara tidak cermat, tidak jelas, dan tidak lengkap," ucap Fredy di ruang sidang, Senin (13/4/2026).

Sidang Pembunuhan Kacab Bank Ditunda, Majelis Hakim Targetkan Putusan Sela Lusa

Baca juga: 3 Anggota Kopassus Didakwa Pasal Pembunuhan Berencana di Kasus Kematian Kacab Bank

Isi surat dakwaan Oditur Militer juga dianggap tidak secara spesifik yang menyatakan terkait pembunuhan berencana, terutama terhadap terdakwa III, Serka Frengky Yaru. Serta proses hukum penetapan tersangka terhadap terdakwa III yang dinilai tidak memiliki kecukupan dua alat bukti

"Terutama untuk status dari terdakwa 3 termasuk penetapan tersangka tidak berdasarkan dua alat bukti yang sah," ucap dia.

Read Entire Article
Prestasi | | | |