loading...
Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid. Foto/Istimewa
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) buka suara terkait peluang pemanggilan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi pengurusan hak guna bangunan (HGB) di wilayah Kabupaten Bogor , Jawa Barat. Dalam perkara ini, KPK menetapkan empat orang kepercayaan Nusron sebagai tersangka.
"Apakah nanti Saudara NW dipanggil, ya itu tergantung kebutuhan di penyidikan ke depan," kata Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein, Selasa (15/9/2026).
Menurut Taufik, penyidik nanti akan menentukan siapa saja pihak yang dinilai perlu dimintai keterangan dalam pengusutan perkara tersebut.
"Apakah memang dibutuhkan atau tidak, nanti kita lihat update proses penyidikan yang sedang berjalan," ujarnya.
Baca Juga: 2 Jam di KPK, Nusron Wahid Bahas Penyakit ATR/BPN yang Berpotensi Jadi Korupsi


















































