Sopir Rantis Brimob yang Tabrak Affan Kurniawan Jalani Sidang Etik Hari Ini

3 hours ago 4

loading...

Kompol Cosmas Kaju Gae (tengah) sesuai menjalani sidang etik, Rabu (3/9/2025). Foto/Aldhi Chandra Setiawan

JAKARTA - Polri kembali melanjutkan sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) terkait kasus meninggalnya driver ojek online (ojol) Affan Kurniawan saat terjadinya demonstrasi ricuh pekan lalu. Sidang digelar hari ini bakal dijalani Bripka Rohmat, pengemudi atau sopir dari kendaraan taktis (rantis) Brimob yang diduga melindas Affan Kurniawan.

Menurut Karo Wabprof Divisi Propam Polri Brigjen Agus Wijayanto, Bripka Rohmat yang merupakan mengemudikan rantis itu diduga telah melakukan pelanggaran etik berat.

"(Sidang etik) Kamis tanggal 4 September 2025 ini untuk terduga pelanggar Bripka R," kata Agus.

Baca Juga: Kompol Cosmas Kaju Gae Menangis usai Dipecat dalam Kasus Rantis Brimob Lindas Affan Kurniawan

Sidang kelima anggota Brimob lainnya yang termasuk dalam kategori pelanggaran sedang dijadwalkan berikutnya. Kelima anggota itu yakni Aipda M. Rohyani, Briptu Danang, Briptu Mardin, Bharaka Jana Edi, dan Bharaka Yohanes David. "Sedangkan kategori sedang nanti setelah Rabu dan Kamis dan proses sedang berjalan," jelasnya.

Diketahui, Majelis Sidang KKEP telah menjatuhkan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) kepada Danyon A Resimen 4 Korbrimob Polri Kompol Cosmas Kaju Gae.

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan sanksi itu diberikan lantaran majelis sidang menilai Cosmas tidak bersikap profesional saat bertugas mengamankan aksi unjuk rasa.

Read Entire Article
Prestasi | | | |