loading...
Pansus Perparkiran DPRD Provinsi DKI Jakarta menyegel dua tempat parkir yang tidak mengantongi izin. Foto/istimewa
JAKARTA - Panitia Khusus (Pansus) Perparkiran DPRD Provinsi DKI Jakarta melakukan inspeksi mendadak (Sidak) ke dua lokasi fasilitas parkir di luar ruang milik jalan (parkir off street) yang tak memiliki izin beroperasi. Dalam sidak tersebut, dua lokasi parkir disegel.
Dua lokasi portal (gate) parkir yang disegel karena tidak memiliki izin yakni, area Ruko Graha Mas Pemuda yang dikelola Buana Parking, dan area Apartemen Menara Cawang yang dikelola PT. Marapyosin Kencana Buana, Jakarta Timur.
“Penyegelan ini adalah langkah keseriusan kami dari Pansus Perparkiran, dan kami bersama-sama dengan Pemprov DKI Jakarta memberikan efek jera kepada operator yang nakal, yang tidak memiliki izin,” kata Ketua Pansus Perparkiran DPRD DKI Jakarta, Jupiter, Kamis (18/9/2025).
Jupiter menjelaskan sebelum penyegelan, Unit Pengelola (UP) Perparkiran Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta telah melayangkan Surat Peringatan (SP) 1 hingga 3. Namun, tidak dihiraukan oleh operator parkir.
“Kami pastikan proses penertiban ini dilakukan sesuai dengan tahapan dan prosedur yang benar. Tidak semena-mena dan tetap berpihak pada kepentingan publik,” ucapnya.