loading...
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menanggapi keresahan pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) terkait rencana kebijakan Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di Jakarta. Foto/SindoNews
JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menanggapi keresahan pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) terkait rencana kebijakan Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di Jakarta. Menurutnya kebijakan itu khusus untuk ruang atau tempat tertutup yang tidak ada pelaku UMKM.
"Jadi pembatasan yang dilakukan tanpa rokok itu hanya di tempat-tempat yang tertutup, yang UMKM enggak pernah jualan di situ," ujar Pramono di Stasiun MRT Fatmawati, Jakarta Selatan, Senin (15/9/2025).
Sebelumnya, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta melalui Dinas Kesehatan (Dinkes) bersama Panitia Khusus (Pansus) DPRD DKI Jakarta, masih terus menggodok Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kawasan Tanpa Rokok (KTR).
Baca juga: Atasi Pengangguran, Pramono Minta APBD Jakarta Fokus Ciptakan Lapangan Pekerjaan
Adapun dalam bab III Pasal 17 tercantum dalam draft Ranperda KTR sejumlah ancaman sanksi bagi pelanggar yang tetap merokok di kawasan tanpa rokok, salah satunya denda administratif berupa uang sebesar Rp250.000 hingga sanksi kerja sosial.
"Bab tiga terkait kewajiban dan larangan ini terdapat pada pasal 16 sampai dengan 17 ada beberapa hal, yang pertama adalah larangan merokok di KTR pelanggaran terhadap larangan merokok di kawasan tanpa rokok ini akan dikenakkan denda pertama adalah denda administratif itu sebesar Rp250.000 atau sanksi kerja sosial yang dapat dilaksanakan langsung di tempat KTR," ujar Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) DKI, Ani Ruspitawati saat rapat dengar pendapat (RDP) dengan Pansus DPRD, Rabu 11 Juni 2025.
(cip)