TAUD Minta Hakim PN Jaksel Nyatakan Pelimpahan Kasus Andrie Yunus ke POM TNI Tidak Sah

3 weeks ago 33

loading...

TAUD meminta PN Jaksel menyatakan pelimpahan kasus aktivis KontraS Andrie Yunus ke POM TNI tidak sah. Foto/SindoNews

JAKARTA - Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) membacakan isi gugatan praperadilannya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan hari ini. Salah satu poinnya, meminta hakim praperadilan menyatakan pelimpahan kasus penyiraman aktivis KontraS Andrie Yunus ke POM TNI tidak sah.

"Menyatakan tindakan termohon yang tidak melanjutkan penyidikan perkara berdasarkan laporan polisi nomor LP/A/222/III/2026/Satreskrim/Restro Jakarta Pusat/Polda Metro Jaya tertanggal 13 Maret 2026 serta melimpahkan penanganan tanpa kejelasan merupakan penghentian penyidikan secara tidak sah," ujar salah satu tim TAUD, Yosua Oktavian saat membacakan Petitum praperadilannya di persidangan, Rabu (20/5/2026).

TAUD membacakan gugatan praperadilannya di hadapan Hakim Tunggal Praperadilan, Suparna yang setidak ada 7 poin gugatan. Pertama, meminta agar Kapolda Metro Jaya Cq Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya selaku pihak Termohon ikut menghadiri sidang praperadilan tersebut.

Baca juga: Sidang Perdana Praperadilan Andrie Yunus, Tim Pengacara Bacakan Gugatannya

"Pemohon meminta agar Yang mulia hakim praperadilan pada PN Jakarta Selatan yang memeriksa dan mengadili perkara a quo menjatuhkan putusan, satu memerintahkan agar Termohon menghadap secara langsung dalam sidang praperadilan a quo," tuturnya.

Read Entire Article
Prestasi | | | |