loading...
Ketua KPU Jakarta Wahyu Dinata menyebut besaran nilai dana bantuan politik sesuai peraturan di Jakarta senilai Rp7.500 per suara. Foto/SindoNews
JAKARTA - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jakarta Wahyu Dinata menyebut besaran nilai dana bantuan politik sesuai peraturan di Jakarta senilai Rp7.500 per suara.
Hal itu disampaikan Wahyu usai menerima audiensi DPW Partai Perindo Jakarta di Kantor KPU Jakarta, Salemba Raya, Senen, Jakarta Pusat pada Selasa (20/5/2025).
"Saya agak lupa kalau tidak salah di peraturan terakhir satu suara sekitar Rp7.500 per suara mungkin nanti teknisnya bisa ke Perindo kira-kira dapatnya berapa," ujar Wahyu.
Wahyu menjelaskan partai politik yang memperoleh kursi di DPRD Provinsi Jakarta berhak mendapatkan autentikasi untuk nantinya dikonversi menjadi dana bantuan partai politik yang bersumber dari APBD DKI Jakarta.
Baca juga: KPU Jakarta Kembalikan Dana Hibah Pilkada 2024 Rp448,1 Miliar ke Pemprov DKI