Propaganda LGBTQ di Rusia, Apple Kena Denda Rp1,5 Miliar

8 hours ago 7

loading...

Perusahaan raksasa teknologi Amerika Serikat (AS), Apple dinyatakan bersalah karena melanggar undang-undang yang melarang promosi hubungan seksual non-tradisional atau LGBTQ. Foto/Dok

JAKARTA - Perusahaan raksasa teknologi Amerika Serikat (AS), Apple dinyatakan bersalah karena melanggar undang-undang yang melarang promosi hubungan seksual non-tradisional. Pengadilan Moskow mendenda Apple sebesar 7,5 juta rubel atau USD93.000 yang setara Rp1,5 miliar (dengan kurs Rp16.260 per USD) karena melanggar undang-undang Rusia yang melarang penyebaran propaganda LGBTQ .

Pada bulan April, perusahaan teknologi AS itu dituduh melanggar Bagian 3 Pasal 6.21 dari Kode Pelanggaran Administratif Rusia, yang mencakup promosi online tentang hubungan dan preferensi seksual non-tradisional, dan ideologi child-free.

Baca Juga: Rusia Resmi Tetapkan Gerakan LGBT Sebagai Kelompok Ekstremis

Dalam sebuah pernyataan yang diposting di Telegram, pejabat pengadilan mengatakan, Pengadilan Tagansky di Moskow telah "menyatakan Apple Distribution International Ltd. bersalah atas tiga pelanggaran administratif" terkait Pasal 6.21 dan menjatuhkan denda lebih dari USD30.000 untuk setiap pelanggaran.

Seperti dilansir RT, kasus ini berasal dari distribusi serial televisi di platform streaming Apple yang mencakup adegan yang memperlihatkan hubungan seksual non-tradisional, mengutip pernyataan oleh regulator media Rusia Roskomnadzor.

Read Entire Article
Prestasi | | | |