Terjaring OTT KPK, Fadia Arafiq Ngaku Tak Paham Hukum dan Birokrasi

1 hour ago 3

loading...

KPK menetapkan Bupati Pekalongan Fadia Arafiq (FAR) sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan jasa outsourcing di Pemerintah Kabupaten Pekalongan 2023-2026. Foto/SindoNews

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Pekalongan Fadia Arafiq (FAR) sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan jasa outsourcing di Pemerintah Kabupaten Pekalongan 2023-2026. Penetapan ini buntut dari yang bersangkutan terjaring dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada Selasa, 3 Maret 2026.

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu mengungkapkan, Fadia sempat mengaku tidak memahami hukum dan birokrasi lantaran berlatar belakang penyanyi dangdut. Sebagaimana diketahui, Fadia merupakan pelantun lagu 'Cik Cik Bum Bum'.

"Dalam pemeriksaan intensif yang dilakukan, FAR menerangkan bahwa dirinya berlatar belakang sebagai musisi ya, bukan seorang birokrat, ini yang disampaikan oleh saudari FAR. Dengan demikian saudara FAR tidak memahami hukum dan tata kelola pemerintahan daerah," kata Asep di Gedung Merah Putih KPK, Rabu (4/3/2026).

Baca juga: Bupati Pekalongan Fadia Arafiq Kenakan Rompi Oranye KPK

Dalam pemeriksaan tersebut lanjut Asep, Fadia mengaku urusan teknis birokrasi diserahkan kepada Sekretaris Daerah (Sekda). Fadia mengklaim lebih banyak menjalankan fungsi seremonial di lingkungan Kabupaten Pekalongan.

Read Entire Article
Prestasi | | | |