loading...
Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Pol Djuhandani Rahardjo Puro menemukan sertifikat tanah di wilayah pagar laut Desa Segarajaya, Bekasi yang digadaikan kepada bank swasta. Foto: Riana Rizkia
JAKARTA - Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Pol Djuhandani Rahardjo Puro mengatakan, pihaknya menemukan sertifikat tanah di wilayah pagar laut Desa Segarajaya, Bekasi yang digadaikan kepada bank swasta. Itu terungkap setelah pihaknya menganalisa sebanyak 93 Sertifikat Hak Milik (SHM) yang diduga dipalsukan.
"Beberapa sertifikat ini ada beberapa yang diagunkan ke beberapa bank swasta," ujar Djuhandani, Sabtu (22/2/2025).
Dia meyakini status kasus pemalsuan dokumen itu dapat segera ditingkatkan ke tahap penyidikan. Terlebih, pihaknya menduga para pelaku sudah mendapatkan sejumlah keuntungan.
"Walaupun masih perlu pendalaman, kami yakin bahwa dua perkara ini pasti bisa dinaikkan ke tingkat penyidikan," katanya.
Sebagai informasi, sebanyak 93 SHM dipalsukan dalam kasus pagar laut di Desa Segarajaya, Kecamatan Tarumajaya, Kabupaten Bekasi.
"Terkait 93 sertifikat hak milik yang terjadi di Desa Sagarajaya, Kecamatan Tarumajaya, Kabupaten Bekasi, Provinsi Jawa Barat sekitar tahun 2022," ujar Djuhandani di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Jumat (14/2/2025).
Dia menjelaskan dua modus berbeda pada kasus pagar laut di Desa Kohod, Kabupaten Tangerang, Banten dan Desa Segarajaya, Kabupaten Bekasi.
"Kalau kita melihat dari apa yang kita laksanakan penyidikan terkait di Kohod dengan di Bekasi itu ada perbedaan," katanya.
Pada kasus Kohod, pemalsuan dokumen dilakukan saat sebelumnya atau proses penerbitan sertifikat. Sedangkan, pidana yang terjadi di pagar laut Bekasi adalah pemalsuan setelah sertifikat asli atas nama pemegang hak yang sah. Kemudian, diubah sedemikian rupa menjadi nama pemegang hak yang baru.
"Yang tidak sah berikut perubahan data luasan dan lokasi objek sertifikat," ucapnya.
(jon)