TikTok vs Komdigi: Kronologi Pembekuan Sementara, Data yang Disembunyikan, serta Kaitan dengan Judol

1 week ago 12

loading...

Komdigi menganggap TikTok menolak memberikan data hingga melakukan pembekuan sementara. Foto: Sindonews/Gemini

JAKARTA - Drama tegang menyelimuti jagat digital Indonesia ketika TikTok, raksasa media sosial asal China, mendadak menghadapi pembekuan sementara statusnya oleh Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).

Keputusan ini, yang diumumkan pada Jumat, 3 Oktober 2025, bak petir di siang bolong, memicu sorotan tajam tak hanya di Tanah Air, tapi juga menggema hingga ke panggung media internasional.

Namun, di balik kabar mengejutkan itu, aplikasi yang digandrungi jutaan pengguna ini masih tetap dapat diakses.

Kronologi Pembekuan: Ketidakpatuhan yang Memicu Badai

Titik awal krisis ini bermula dari ketidakpatuhan TikTok dalam memenuhi kewajiban sesuai peraturan perundang-undangan di Indonesia.

Menurut Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Komdigi, Alexander Sabar, pembekuan Tanda Daftar Penyelenggara Sistem Elektronik (TDPSE) TikTok Pte. Ltd. adalah langkah administratif dalam pengawasan, bukan pemutusan akses aplikasi secara total.

"Pembekuan TDPSE merupakan langkah administratif dalam pengawasan, dan berbeda dengan pemutusan akses aplikasi. Selama pembekuan, layanan TikTok masih dapat digunakan masyarakat, meski secara hukum statusnya non-aktif sebagai PSE terdaftar," jelas Alexander dalam keterangan resminya.

Namun, akar masalahnya jauh lebih dalam. Pemerintah mencurigai adanya monetisasi aktivitas siaran langsung (live streaming) dari akun-akun yang terindikasi aktivitas perjudian online.

Ini tuduhan serius yang mengguncang citra platform hiburan ini. Komdigi mengajukan permintaan data krusial: informasi lalu lintas (traffic), detail aktivitas live streaming, serta data monetisasi, termasuk jumlah dan nilai pemberian "gift" dari periode 25-30 Agustus 2025.

Read Entire Article
Prestasi | | | |