loading...
Bareskrim Polri menetapkan selebgram Lisa Mariana sebagai tersangka kasus pencemaran nama baik dan fitnah terhadap mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil. Foto/Aldhi Chandra
JAKARTA - Bareskrim Polri menetapkan selebgram Lisa Mariana sebagai tersangka kasus pencemaran nama baik dan fitnah terhadap mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil . Penetapan tersangka tersebut dilakukan pascaserangkaian penyidikan yang dilakukan polisi dalam kasus tersebut.
"Minggu kemarin (ditetapkan sebagai tersangka)," ujar Kasubdit I Dittipidsiber Bareskrim Polri, Kombes Rizki Agung Prakoso kepada wartawan, Minggu (19/10/2025).
Maka itu, polisi pun menjadwalkan pemeriksaan Lisa Mariana (LM) sebagai tersangka. "Besok LM dipanggil sebagai tersangka ya," katanya.
Baca juga: Pengacara Sebut Dugaan Fitnah Lisa Mariana Bikin Rumah Tangga Ridwan Kamil Rusak