loading...
Febrie Adriansyah. Foto: Dok SindoNews
JAKARTA - Delik tindak pidana pencucian uang (TPPU) dinilai dapat menjadi instrumen hukum yang paling efektif untuk membongkar perkara yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah (FA). Hal tersebut dikatakan oleh Kriminolog dari Institute Andi Sapada Afi Kamilia.
Penetapan status tersangka oleh Kortas Tipikor Polri dianggap membuka babak baru dalam penegakan hukum di Indonesia. Sedangkan perpindahan penanganan perkara ke Kejaksaan menghadirkan dinamika kelembagaan yang patut dicermati secara mendalam.
Afi berpendapat, tindak pidana pencucian uang memiliki karakteristik yang unik dalam hukum pidana Indonesia. “Ia dapat berdiri sendiri sebagai delik yang terpisah dari tindak pidana asalnya (predicate crime). Artinya, penyidik tidak harus terlebih dahulu membuktikan korupsi secara tuntas sebelum memproses dugaan pencucian uang,” ujarnya, Senin (20/7/2026).
Baca juga: Yusril Sebut KPK Bisa Ambil Alih Perkara Febrie Adriansyah


















































