loading...
Presiden AS Donald Trump berencana menandatangani perintah eksekutif pada hari Jumat (5/9/2025) untuk mengubah nama Departemen Pertahanan menjadi Departemen Perang. Foto/Gedung Putih
WASHINGTON - Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump berencana menandatangani perintah eksekutif pada hari Jumat (5/9/2025) untuk mengubah nama Departemen Pertahanan menjadi Departemen Perang. Ini merupakan upaya terbarunya untuk menampilkan citra ketangguhan militer Amerika.
Presiden dari Partai Republik ini tidak dapat secara resmi mengubah nama tersebut tanpa undang-undang, yang akan diminta oleh pemerintahannya dari Kongres.
Sementara itu, Trump akan mengizinkan Pentagon untuk menggunakan "nama sekunder" agar departemen tersebut dapat menggunakan nama aslinya.
Baca Juga: Turuti Maunya Trump, AS Serius Akan Ganti Departemen Pertahanan Jadi Departemen Perang
Rencana tersebut diungkapkan oleh seorang pejabat Gedung Putih, yang meminta identitasnya dirahasiakan sebelum pengumuman publik, dan dirinci dalam lembar fakta Gedung Putih sebagaimana dilansir AP.
Departemen Perang dibentuk pada tahun 1789, tahun yang sama ketika Konstitusi AS mulai berlaku. Namanya diubah secara hukum pada tahun 1947, dua tahun setelah berakhirnya Perang Dunia II.