loading...
Delpedro Marhaen Rismansyah dkk divonis bebas. Foto/Jonathan Simanjuntak
JAKARTA - Direktur Amnety International Indonesia Usman Hamid buka suara menanggapi vonis bebas Delpedro Marhaen, Muzaffar Salim, Syahdan Husein, dan Khariq Anhar dalam kasus penghasutan aksi massa Agustus 2026. Menurut Usman, vonis bebas majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tersebut membawa harapan baru di tengah maraknya praktik otoriter negara Indonesia.
“Lebih dari sekadar kemenangan di meja hijau, putusan ini harus menjadi momentum bagi negara untuk konsisten menjamin perlindungan menyeluruh terhadap hak konstitusional warga negara untuk berkumpul dan berpendapat secara damai,” kata Usman Hamid dalam keterangan tertulisnya kepada SindoNews dikutip Minggu (8/3/2026).
Dia menilai rentetan proses hukum terhadap empat aktivis tersebut nyata-nyata mengungkap keserampangan negara dalam merespons aspirasi damai publik. “Alih-alih melakukan introspeksi dan membenahi karut-marut kebijakan yang diteriakkan oleh kaum muda di jalanan pada aksi massa Agustus 2025, pemerintah menggunakan instrumen pidana sebagai senjata untuk membungkam suara-suara kritis,” katanya.


















































