loading...
Mantan Mendikbudristek, Nadiem Anwar Makarim keluar dari Kejagung dengan wajah tegang, pakai rompi tahanan dan tangan diborgol usai ditetapkan jadi tersangka. Foto-foto/Isra Triansyah
JAKARTA - Mantan Mendikbudristek, Nadiem Anwar Makarim alias NAM telah resmi ditetapkan oleh penyidik Jampidsus Kejagung sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis chromebook di Kemendikbudristek pada Kamis (4/9/2025). Nadiem pun keluar dari Kejagung dengan wajah tegang, mengenakan rompi tahanan dan tangan diborgol.
Dia selanjutnya naik mobil tahanan untuk dibawa ke di Rutan Salemba, Jakarta. Nadim bakal ditahan selama 20 hari ke depan.
Baca juga: Pasrah saat Dipakaikan Rompi Tahanan, Nadiem Makarim: Allah Tahu Kebenarannya
"Untuk kepentingan penyidikan, tersangka NAM akan dilakukan penahanan di rutan selama 20 hari ke depan sejak hari ini, tanggal 4 September 2025 bertempat di Rutan Salemba, Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan," ujar Dirdik Jampidsus Kejagung, Nurcahyo Jungkung Madyo usai penetapan tersangka Nadiem Makarim, Kamis (4/9/2025).