loading...
Pemerintah menetapkan kebijakan work from home (WFH) bagi aparatur sipil negara (ASN) setiap hari Jumat mulai 1 April 2026. FOTO/dok.SindoNews
JAKARTA - Pemerintah menetapkan kebijakan work from home (WFH) bagi aparatur sipil negara (ASN) setiap hari Jumat mulai 1 April 2026. Sementara itu, penerapan WFH untuk karyawan swasta masih menunggu pengaturan melalui Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan.
"Penerapan WFH sektor swasta ini diatur lebih lanjut melalui Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan dengan tetap memperhatikan karakteristik dan kebutuhan masing-masing sektor usaha," ujar Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dalam konferensi pers secara virtual, Selasa (31/3/2026).
Baca Juga: Breaking News! WFH ASN Setiap Hari Jumat
Airlangga menjelaskan, kebijakan WFH untuk sektor swasta tidak bersifat seragam, melainkan disesuaikan dengan kondisi dan kebutuhan masing-masing industri. Hal ini dilakukan agar dunia usaha tetap dapat menjaga produktivitas sekaligus mendukung kebijakan efisiensi energi.


















































