loading...
Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra. Foto: Binti Mufarida
JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra menegaskan Kejaksaan Agung (Kejagung) harus menangani perkara dugaan korupsi yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah secara profesional dan transparan. Menurutnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memiliki kewenangan mengambil alih penyidikan apabila ditemukan penyimpangan dalam proses penanganan perkara tersebut.
Yusril menjelaskan, setelah penyidikan perkara diserahkan dari Polri kepada Kejaksaan Agung, institusi tersebut kini melanjutkan proses penyidikan dengan memperkuat alat bukti dan memeriksa para saksi. "Saya melihat bahwa ada satu perkembangan yang positif ya. Cooling down, menangani kasus Pak mantan Jampidsus Pak Febrie yang sudah diserahkan penanganannya kepada Kejaksaan Agung,” kata Yusril di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (20/7/2026).
“Dan Kejaksaan Agung sekarang mulai melakukan satu langkah penyidikan lanjutan sebenarnya. Karena tidak memulai dengan penetapan tersangka sekali lagi, karena hanya meneruskan apa yang telah dilakukan oleh penyidik Polri, dan kemudian melanjutkan penyidikan dalam arti memperkuat alat-alat bukti, memeriksa saksi-saksi, dan seterusnya," sambungnya.


















































