10 Program Quick Wins Korlantas, Ditregident Perkuat Inovasi Layanan SIGNAL

2 hours ago 3

loading...

Keberhasilan pengembangan layanan SIGNAL merupakan salah satu bentuk nyata komitmen Korlantas menghadirkan pelayanan publik yang lebih cepat dan transparan. Foto/Dok. SindoNews

JAKARTA - Ditregident Korlantas Polri terus memperluas dan meningkatkan kualitas layanan digital. Hal ini dalam rangka mengimplementasikan 10 Program Quick Wins Akselerasi Transformasi Pelayanan Publik Korlantas Polri. Selain mengoptimalkan pelayanan Surat Izin Mengemudi (SIM) melalui aplikasi SINAR dengan jangkauan layanan pada 153 Satpas di seluruh Indonesia, Ditregident juga memperkuat inovasi pada sektor registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor melalui aplikasi SIGNAL.

Dirregident Korlantas Polri Brigjen Pol Wibowo menjelaskan, keberhasilan pengembangan layanan SIGNAL merupakan salah satu bentuk nyata komitmen Korlantas menghadirkan pelayanan publik yang lebih cepat, transparan, dan bebas dari tatap muka yang berpotensi menimbulkan praktik percaloan. “SIGNAL telah terbukti mempermudah masyarakat dalam melakukan pengesahan kendaraan bermotor secara digital. Selama ini masyarakat mengapresiasi karena prosesnya mudah diakses, simple, dan tidak berbelit,” katanya, Selasa (2/12/2025). Baca juga: Per Januari 2025, SIM Sistem Poin Pelanggaran Lalu Lintas Diberlakukan

Sejak mulai dioperasionalkan, aplikasi SIGNAL mendapatkan respons positif dari berbagai daerah. Masyarakat menilai platform ini telah menghadirkan, antara lain, kemudahan akses di mana saja dan kapan saja, tanpa harus datang ke kantor Samsat.

Proses pengesahan kendaraan yang cepat, hanya melalui ponsel pintar. Alur layanan yang sederhana dan jelas, meminimalisasi antrean serta interaksi fisik. Keamanan data dan kepastian pembayaran yang terintegrasi dengan sistem perbankan dan lembaga terkait.

Tidak sedikit pengguna yang menyampaikan testimoni bahwa SIGNAL menghemat waktu dan biaya serta menghilangkan praktik perantara karena seluruh proses dilakukan secara mandiri.

Read Entire Article
Prestasi | | | |