loading...
Polres Metro Jakarta Timur menetapkan sebanyak 12pelaku penjarahan rumah anggota DPR Surya Utama atau Uya Kuya di kawasan Pondok Bambu sebagai tersangka. Foto/Yudhistiro Pranoto
JAKARTA - Polisi masih mengusut kasus penjarahan terhadap rumah anggota DPR Surya Utama atau Uya Kuya. Polres Metro Jakarta Timur telah menetapkan sejumlah pelaku sebagai tersangka dalam kasus aksi massa anarkis tersebut.
“Sebanyak 12 orang yang sudah kita tetapkan sebagai tersangka," kata Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Pol Alfian Nurrizal, Minggu (7/9/2025).
Alfian menjelaskan, 12 tersangka itu melakukan tindakan provokasi dan penjarahan di rumah Uya Kuya. Dia menuturkan para pelaku juga melawan petugas saat dibubarkan.